Larangan Non Member Menjual Produk HNI Di Marketplace

Larangan Non Member Menjual Produk HNI Di Marketplace – PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (PT. HPAI) sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM)/Direct Selling Penjualan Langsung (Direct Selling) menyampaikan bahwa Non Member/Non Agen HNI dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan Platform Market Place. Larangan ini didasarkan pada … Baca Selengkapnya

Larangan Menjual Produk HNI di Marketplace

Larangan Menjual Produk HNI di Marketplace – PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (HNI) adalah perusahaan Multi Level Marketing (MLM)/ Direct Selling yang menjual produk-produk kesehatan dan kecantikan. Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, HNI harus mematuhi aturan dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan instansi terkait. Surat Edaran Terkait Larangan Menjual produk HNI di Marketplace … Baca Selengkapnya

error: Content is protected !!
Whatsapp
Butuh bantuan! chat Kami