Larangan Non Member Menjual Produk HNI Di Marketplace

Larangan Non Member Menjual Produk HNI Di Marketplace

Larangan Non Member Menjual Produk HNI Di Marketplace – PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (PT. HPAI) sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM)/Direct Selling Penjualan Langsung (Direct Selling) menyampaikan bahwa Non Member/Non Agen HNI dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan Platform Market Place.

Larangan ini didasarkan pada beberapa Peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.


Peraturan Larangan Non Member Menjual Produk HNI di Marketplace

Pertama, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 8 & 10 yang menyatakan bahwa perdagangan barang melalui saluran penjualan langsung harus memiliki izin usaha yang sah dan tidak boleh menyalahi hukum dan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan juga mengatur bahwa pelaku usaha perdagangan harus memperoleh izin usaha dan tidak diperbolehkan melakukan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga:  5 Pilar PASTI HNI: Memahami Dasar Bisnis Halal Network

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Distribusi Barang Secara Langsung menyebutkan bahwa pelaku usaha distribusi barang harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Terakhir, Surat Kementerian Perdagangan Pada Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 juga mengeluarkan larangan untuk menjual atau memasarkan produk-produk Direct Selling melalui saluran distribusi tidak langsung dan online market place.


Tujuan dan Manfaat dari Larangan Bagi Non Member Ini

Dengan mengikuti peraturan-peraturan tersebut, HNI berupaya menjaga iklim usaha yang sehat dan saling bersinergi bagi para pelaku usaha distribusi barang, baik pelaku usaha distribusi barang secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, Non Member/Non Agen HNI dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan Platform Market Place.

HNI juga memastikan bahwa tindakan larangan ini diambil demi menjaga keberlangsungan bisnis HNI dan memastikan bahwa produk-produk HNI hanya dipasarkan melalui saluran yang sah dan terdaftar sebagai agen resmi HNI.

Hal ini juga dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan adanya penyalahgunaan merek atau produk HNI yang dapat merugikan konsumen.

Selain itu, tindakan larangan ini juga bertujuan untuk menjaga kualitas produk HNI dan memberikan pelayanan yang maksimal kepada konsumen.

Baca juga:  Istilah-istilah di HNI yang Perlu Diketahui oleh Agen/Member

Dengan memasarkan produk HNI hanya melalui agen resmi yang terdaftar, HNI dapat memastikan bahwa produk HNI yang sampai ke tangan konsumen adalah produk asli dan berkualitas.


Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

Apabila terdapat Non Member/Non Agen HNI yang tetap memasarkan/menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan/atau melalui Platform Market Place, maka perusahaan akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal ini, HNI sebagai perusahaan MLM/Direct Selling Penjualan Langsung memahami bahwa peraturan-peraturan tersebut diperlukan untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Oleh karena itu, sebagai konsumen yang cerdas, kita juga sebaiknya memperhatikan apakah produk yang akan kita beli melalui platform Marketplace sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku atau tidak.


Penjualan Melalui Distribusi Resmi (Agen HNI)

Sebagai konsumen, kita juga harus memahami pentingnya membeli produk-produk HNI melalui agen resmi yang terdaftar.

Selain mendapatkan produk yang asli dan berkualitas, kita juga dapat memastikan bahwa pelayanan yang diberikan oleh agen resmi HNI adalah maksimal dan terpercaya.

Dalam hal ini, HNI juga memastikan bahwa setiap agen resmi HNI telah dilengkapi dengan pengetahuan dan informasi yang cukup mengenai produk-produk HNI, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan dan informasi yang baik kepada konsumen.

Baca juga:  Registrasi Agen Online (RAO) HNI: Cara Daftar Agen HNI secara Mandiri

Baca Juga : Hak dan Kewajiban Agen HNI


Dengan adanya larangan ini, HNI berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat dan terhindar dari praktik-praktik yang merugikan konsumen dan merusak reputasi perusahaan.

Sebagai konsumen, kita juga harus memahami pentingnya membeli produk-produk HNI melalui saluran yang sah dan terpercaya, sehingga kita dapat memperoleh produk yang berkualitas dan layanan yang maksimal.

Order Produk Non Agen Disini I Order Produk Agen Disini I Tentang & Disclaimer

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!
Whatsapp
Butuh bantuan! chat Kami