Redangin HNI: Obat Herbal untuk Meredakan Gejala Masuk Angin

Redangin HNI

Redangin HNI – Masuk angin merupakan masalah umum yang seringkali membuat hari-hari kita tidak nyaman.

Gejala seperti perut kembung, mual, muntah, dan sakit kepala dapat mengganggu aktivitas sehari-hari.

Untungnya ada solusi alami yang bisa membantu meringankan gejala masuk angin, yaitu Redangin.

Redangin HNI merupakan obat herbal yang terbuat dari bahan alami pilihan seperti jahe emprit, madu, cengkeh, cabai jawa, kayu manis dan biji habatussauda.

Kombinasi bahan ini dikenal luas karena kemampuannya meredakan gangguan pencernaan dan gejala masuk angin.


Manfaat Kandungan Redangin HNI

Redangin merupakan obat herbal yang aman digunakan dan tidak menimbulkan efek samping berbahaya.

Redangin merupakan solusi alami yang efektif untuk meredakan gejala pilek tanpa efek samping yang merugikan.

Dengan bahan-bahan alami yang terkandung di dalamnya, Redangin dapat membantu Anda merasa nyaman kembali dalam waktu singkat.

1. Jahe Emprit

Jahe emprit diketahui memiliki sifat anti inflamasi dan anti inflamasi yang membantu meredakan perut kembung dan mual.

Selain itu jahe emprit juga dapat membantu mengatasi muntah-muntah.

2. Madu

Madu memiliki sifat antimikroba dan antiinflamasi alami yang dapat membantu melawan infeksi dan meredakan gejala pilek seperti sakit tenggorokan.

Baca juga:  Deodorant For Women HNI: Deodorant roll-on untuk wanita

3. Cengkih

Cengkih mengandung senyawa yang dapat meredakan nyeri dan meredakan perut kembung.

Mereka juga dapat membantu mengatasi masalah pencernaan.

4. Cabai jawa

Cabai jawa dapat membantu melancarkan aliran darah dan mengurangi rasa mual dan sakit kepala yang sering menyertai masuk angin.

5. Kayu Manis

Kayu manis memiliki sifat anti-inflamasi dan dapat membantu mengatasi masalah pencernaan.

Selain itu, aroma kayu manis yang harum juga dapat memberikan sensasi relaksasi.

6. Biji Habatussauda

Biji Habatussauda, juga dikenal sebagai jintan hitam, memiliki sifat anti-inflamasi dan antivirus.

Mereka dapat membantu meningkatkan sistem kekebalan tubuh dan mengobati gejala pilek.


Cara Pemakaian

Untuk merasakan manfaat Redangin secara maksimal, berikut aturan pakai yang disarankan:

  • Minum 1 sachet Redangin 3-4 kali sehari.
  • Redangin dapat diminum setelah makan atau sesuai petunjuk dokter.
  • Campurkan satu sachet Redangin dengan segelas air hangat atau dingin.
  • Aduk hingga benar-benar larut sebelum diminum.

Pastikan untuk mengikuti petunjuk penggunaan yang disarankan untuk hasil yang lebih baik.


Redangin HNI merupakan obat herbal yang efektif untuk meredakan gejala masuk angin seperti perut kembung, mual, muntah, dan sakit kepala.

Dengan bahan alami seperti jahe emprit, madu, cengkeh, cabai jawa, kayu manis dan biji habatussauda, Redangin menjadi pilihan yang aman dan efektif untuk mengobati masuk angin.

Baca juga:  Zidavit Kids HNI: Suplemen Anak untuk Kesehatan dan Nafsu Makan

Jangan biarkan pilek mengganggu kenyamanan Anda, coba Redangin sekarang!

Sumber tambahan: Resep Herba HNI, HNI Mobile, Katalog Produk HNI


Harga Jual Redangin

Rp 43.000
Kode : 40/10
Isi : 10 sachet x 15 ml

  • Membantu meredakan gejala masuk angin dengan bahan baku herbal pilihan seperti, jahe emprit, madu, cengkeh, cabe jawa, kayu manis dan biji habatussauda.

  • KEGUNAAN: Membantu meredakan gejala masuk angin seperti perut kembung, mual, muntah dan sakit kepala. ATURAN PAKAI: Minum 3-4 kali sehari 1 sachet.

Rp 43.000

Kode (Code) : 40/10

Isi (Content) : 10 sachets x 15 ml

__________________

Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya..

Join di HNI Pioneer
Sumber referensi

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!
Whatsapp
Daftar Member dan Order Produk Hubungi Kami