Gagal hati atau liver failure adalah kondisi ketika organ hati tidak bisa berfungsi kembali akibat mengalami kerusakan yang sangat luas. Kondisi ini bisa menyebabkan kematian dan memerlukan perawatan medis secepatnya. Berdasarkan waktu yang diperlukan untuk perkembangan gejalanya, gagal hati dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu gagal hati akut (fulminant hepatic failure atau FHF), gagal hati sub-akut (late-onset hepatic failure) dan gagal hati kronis (chronic decompensated hepatic failure).
Pada gagal hati akut, hati tidak berfungsi dalam waktu 8 jam setelah faktor penyebab mulai menimbulkan kerusakan pada organ hati. Apabila kegagalan fungsi hati terjadi dalam waktu dan jangka waktu 8 hingga 26 minggu, maka disebut gagal hati sub-akut. Sedangkan pada gagal hati kronis, kerusakan terjadi secara perlahan, bahkan bisa dalam waktu beberapa tahun, sampai organ hati akhirnya mengalami kegagalan fungsi.
GEJALA :
Muntah, Lesu, mengantuk, Nyeri perut di bagian kanan atas, Perut membengkak, Mudah mengalami perdarahan, Disorientasi mental atau bingung (ensefalopati hepatik), hingga bisa menyebabkan koma.
HERBA HNI HPAI :
Dewasa :
– Deep Squa : 3 x 3 softgel
– Gamat Kapsul : 3 x 2 kapsul
– Procumin Habbatussauda atau Procumin Propolis : 3 x 2 softgel
– Spirulina : 3 x 3 kapsul
– Langsingin : 3 x 2 kapsul (jika gemuk)
– Madu S Jaga : 3 x 1 sdm
Anak-anak :
– Deep Squa : 2 x 1 softgel
– Gamat Kapsul : 2 x 1 kapsul
– Procumin Habbatussauda atau Procumin Propolis : 1 x 1 softgel
– Spirulina : 2 x 1 kapsul
– Madu S Jaga : 2 x 1 sdt
Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya.. |
Sumber referensi