Larangan Non Member Menjual Produk HNI Di Marketplace
Larangan Non Member Menjual Produk HNI Di Marketplace – PT Herba Penawar Alwahida Indonesia (PT. HPAI) sebagai perusahaan Multi Level Marketing (MLM)/Direct Selling Penjualan Langsung (Direct Selling) menyampaikan bahwa Non Member/Non Agen HNI dilarang untuk memasarkan/menjual produk-produk HNI melalui saluran Distribusi tidak langsung (Toko Retail Non Member) dan Platform Market Place. Larangan ini didasarkan pada … Baca Selengkapnya