Produk HNI HPAI untuk Usia 25 Tahun s.d 45 Tahun

Produk HNI HPAI untuk Usia 25 Tahun 45 Tahun

Kelompok usia ini berada dalam kondisi yang prima. Pada rentang usia 25 – 35 tahun, fungsi biologis tubuh (kesuburan, stamina) dan penampilan fisik mencapai puncaknya yang kemudian mulai menurun setelah usia 35 tahun.

Gaya hidup yang tidak sehat, penurunan hormon pertumbuhan, ketidakseimbangan hormon dan stres merupakan penyebab gangguan kesehatan yang sering ditemui pada rentang usia ini.

 

Produk HNI HPAI untuk Usia 25 Tahun s.d 45 Tahun

HPAI Coffee

HPAI Coffee merupakan produk yang bagus untuk kesehatan tubuh dan cocok sebagai konsumsi harian.

Gamat Kapsul

Gamat Kapsul dapat mengaktifkan pertumbuhan dan mengaktifkan sel-sel. Menyeimbangkan hormon dalam tubuh dengan baik.

Madu S Jaga

Madu S Jaga merupakan produk multimanfaat untuk berbagai penyakit dan keluhan, penambah stamina tubuh.

Deep Squa

Deep Squa melancarkan peredaran darah untuk mendistribusikan sari makanan ke seluruh tubuh, juga mencukupkan sirkulasi oksigen ke otak disamping nutrisi untuk otak.

Baca juga:  Truson HNI HPAI: Rahasia Keperkasaan Pria dengan Herbal Alami

Procumin Habbatussauda

Procumin Habbatussauda kaya akan berbagai nutrisi yang dibutuhkan tubuh, seperti 38 jenis Bioflavonoids, Multivitamin dan lain-lain.

Spirulina

Spirulina kandungan gizinya yang sangat tinggi, sehingga mendapat gelar “Super Food”. Kandungan nutrisi dalam 1 gram spirulina sama dengan kandungan nutrisi pada 500 gram sayuran dan buah-buahan.

 

Produk tambahan untuk usia 25-45 tahun :

Kopi 7 Elemen

Minyak Zaitun

Extra Food

 

Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI
Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni
Support kami dengan Subscribe Channel YouTube :
https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
__________________

Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya..

Join di HNI Pioneer
Sumber referensi

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!
Whatsapp
Daftar Member dan Order Produk Hubungi Kami