Kolera adalah infeksi bakteri yang dapat menyebabkan penderitanya mengalami dehidrasi akibat diare parah. Penularan kolera biasanya terjadi melalui air yang terkontaminasi. Jika tidak segera ditangani, kolera dapat berakibat fatal hanya dalam beberapa jam saja.
Kolera biasanya mewabah di daerah yang padat penduduk tanpa sanitasi yang memadai. Dengan perawatan yang cepat dan tepat, kolera dapat diatasi dengan baik. Perawatan yang murah dan sederhana, seperti oralit, bisa digunakan untuk mencegah dehidrasi akibat kolera.
GEJALA :
- Gejala ini bisa muncul secara tiba-tiba. Diare akibat kolera bisa menyebabkan hilangnya cairan tubuh dengan cepat, yaitu sekitar 1 liter per jam. Sulit untuk membedakan antara diare akibat kolera atau penyakit lain. Namun diare akibat kolera biasanya akan menyebabkan penderita terlihat tampak pucat.
- Mual dan muntah. Orang yang terjangkit bakteri kolera akan merasa mual dan muntah selama beberapa jam pada tahap awal terinfeksi.
- Kram perut. Kram perut dapat terjadi akibat hilangnya kadar sodium, klorida, dan potasium akibat diare berkepanjangan.
- Dehidrasi. Kolera yang telah menyebabkan gejala selama beberapa jam bisa mengakibatkan dehidrasi atau tubuh kekurangan cairan. Dehidrasi parah terjadi jika tubuh kehilangan cairan lebih dari 10 persen total berat tubuh.
HERBA HNI HPAI :
– Spirulina : 3 x 2 kapsul
– Magafit : 3 x 2 kapsul (minum air hangat
– Kopi 7 Elemen : Pagi-sore @1 sachet + 2 softgel Procumin Propolis dipecah, diseduh dengan air mendidih
– Minyak Herba Sinergi : Diminum 1 sdm
– Madu S Jaga : 3 x 2 sdm
Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya.. |
Sumber referensi