Obat Kolera Resep Herbal HNI HPAI

Kolera adalah infeksi bakteri yang dapat menyebabkan penderitanya mengalami dehidrasi akibat diare parah. Penularan kolera biasanya terjadi melalui air yang terkontaminasi. Jika tidak segera ditangani, kolera dapat berakibat fatal hanya dalam beberapa jam saja.

Kolera biasanya mewabah di daerah yang padat penduduk tanpa sanitasi yang memadai. Dengan perawatan yang cepat dan tepat, kolera dapat diatasi dengan baik. Perawatan yang murah dan sederhana, seperti oralit, bisa digunakan untuk mencegah dehidrasi akibat kolera.

 

GEJALA :

  • Gejala ini bisa muncul secara tiba-tiba. Diare akibat kolera bisa menyebabkan hilangnya cairan tubuh dengan cepat, yaitu sekitar 1 liter per jam. Sulit untuk membedakan antara diare akibat kolera atau penyakit lain. Namun diare akibat kolera biasanya akan menyebabkan penderita terlihat tampak pucat.
  • Mual dan muntah. Orang yang terjangkit bakteri kolera akan merasa mual dan muntah selama beberapa jam pada tahap awal terinfeksi.
  • Kram perut. Kram perut dapat terjadi akibat hilangnya kadar sodium, klorida, dan potasium akibat diare berkepanjangan.
  • Dehidrasi. Kolera yang telah menyebabkan gejala selama beberapa jam bisa mengakibatkan dehidrasi atau tubuh kekurangan cairan. Dehidrasi parah terjadi jika tubuh kehilangan cairan lebih dari 10 persen total berat tubuh.
Baca juga:  Obat Demam Berdarah Resep Herbal HNI HPAI

 

HERBA HNI HPAI :

Spirulina : 3 x 2 kapsul
Magafit : 3 x 2 kapsul (minum air hangat
Kopi 7 Elemen : Pagi-sore @1 sachet + 2 softgel Procumin Propolis dipecah, diseduh dengan air mendidih
Minyak Herba Sinergi : Diminum 1 sdm
Madu S Jaga : 3 x 2 sdm

 

Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI
Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni
Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
__________________

Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya..

Join di HNI Pioneer
Sumber referensi

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!
Whatsapp
Daftar Member dan Order Produk Hubungi Kami