Obat Gusi Bengkak Resep Herbal HNI HPAI

Gusi sering kali tidak mendapat perhatian khusus dibandingkan gigi pada mulut. Padahal gusi bengkak dapat menimbulkan ketidaknyamanan dan gangguan mulut yang tidak ringan.

Pada dasarnya, gusi yang sehat tidak akan berdarah karena gosok gigi atau jika tersentuh. Berwarna merah muda, kencang, dan dapat menahan gigi dengan kuat adalah ketiga ciri-ciri utama gusi yang ideal.

 

PENYEBAB:

Umumnya penyebab gusi bengkak sebagai salah satu gangguan gusi adalah karena menumpuknya plak pada gigi. Plak yang sangat lengket itu umumnya terbentuk ketika proses makan dan minum. Plak juga mengandung banyak bakteri yang sebagian di antaranya dapat mengganggu kesehatan gusi.

Selain itu, beberapa kondisi dimana gejalanya berupa gusi bengkak, antara lain gingivitis, infeksi virus atau jamur, kehamilan, kurang gizi, atau skorbut. Skorbut adalah kondisi tubuh yang kekurangan vitamin C.

Gusi bengkak juga dapat disebabkan oleh pemasangan gigi palsu atau perlengkapan gigi lain yang tidak tepat, sensitivitas gusi akibat penggunaan pasta gigi tertentu atau cairan kumur, atau bisa juga akibat efek obat-obat dilantin, fenobarbital, atau obat penghambat saluran kalsium.

Baca juga:  Obat Kutil Resep Herbal HNI HPAI

 

HERBA HNI HPAI :

Pasta Gigi Herbal : sikat gigi 2x sehari
Andrographis Centella : 3 x 2 kapsul
Kopi 7 Elemen : Pagi-sore @1 sachet
Minyak Herba Sinergi : Oleskan

 

Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI
Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni
Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
__________________

Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya..

Join di HNI Pioneer
Sumber referensi

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!
Whatsapp
Daftar Member dan Order Produk Hubungi Kami