Rambut rontok atau alopesia adalah penurunan jumlah rambut pada kulit kepala. Sebagian besar orang pernah mengalami rambut rontok. Merupakan suatu hal yang normal untuk kehilangan 100 helai rambut per harinya. Namun jika berlebihan, terkadang ada alasan medis yang menjadi penyebab kerontokan.
PENYEBAB :
Kerontokan Rambut Akibat Perubahan Hormon
Pola kerontokan rambut akibat hormon dikenal dengan istilah medis sebagai alopesia androgenik. Kerontokan ini biasanya terjadi pada pria berusia di atas 50 tahun, atau pada wanita setelah melewati masa menopause.
Hormon yang diduga berperan dalam proses perontokan rambut adalah dihydrotestosterone (DHT). Hormon ini dihasilkan oleh hormon progesteron. DHT akan menyebabkan folikel rambut menyusut sehingga lama kelamaan rambut akan rontok.
Pada pria, pola kerontokan akibat hormon ini bersifat khas, yakni membentuk lengkungan khas pada kedua sisi pelipis. Seiring berjalannya waktu, garis rambut akan berbentuk seperti huruf “M”. Selain di pelipis, puncak kepala juga akan mengalami kerontokan, sehingga menjadi rontok rambut total.
Bentuk kerontokan yang berbeda akan terjadi pada wanita. Kerontokan akibat hormon pada wanita akan terjadi di seluruh bagian rambut, tidak terpusat di daerah tertentu saja. Kerontokan pada wanita juga jarang sekali menimbulkan penipisan rambut di bagian-bagian tertentu.
Kerontokan Rambut Karena Alasan Lain
- Pengaruh gizi. Asupan gizi yang buruk dapat menyebabkan helai rambut yang tumbuh menjadi lebih tipis dan rapuh.
- Zat kimia. Rambut yang terlalu sering menjalani proses kimia di salon juga lebih rentan mengalami kerontokan. Sering mewarnai rambut dan meluruskannya secara permanen membuat batang rambut menjadi lebih rentan patah.
- Diabetes, sindrom Down, dan hipertiroidisme. Ketiga kondisi ini bisa menyebabkan kerontokan yang disebut alopesia areata yang ditandai dengan pitak seukuran koin besar. Kerontokan ini biasanya terjadi pada remaja serta kalangan dewasa muda. Namun sebagian besar rambut penderitanya akan kembali tumbuh setelah satu tahun.
- Efek samping obat-obatan. Kerontokan rambut juga bisa disebabkan oleh obat-obatan yang biasa digunakan untuk menangani arthritis, depresi, gangguan jantung, serta tekanan darah tinggi.
- Tekanan psikologis. Tekanan psikologis (misalnya stres) dapat mengakibatkan penderita mengalami penipisan rambut di kepala. Namun kerontokan seperti ini biasanya hanya bersifat sementara.
- Penyakit kulit dan autoimun tertentu. Penyakit kulit yang menyebabkan terbentuknya tukak dan sejumlah penyakit autoimun bisa menyebabkan kerontokan permanen. Contoh-contoh kondisi tersebut di antaranya adalah lichen planus, sarkoidosis, dan lupus eritematosus diskoid (discoid lupus erythematosus/DLE).
- Pengobatan Kanker. Kemoterapi, imunoterapi, dan radioterapi dapat menyebabkan jenis kerontokan rambut yang disebut anagen efluvium (kerontokan menyeluruh). Kerontokan ini juga bisa berdampak pada kulit kepala, wajah, dan tubuh. Namun sebagian besar kasus ini tidak bersifat permanen. Rambut biasanya dapat tumbuh kembali setelah beberapa bulan berhenti menjalani kemoterapi.
HERBA HNI HPAI :
PERTAMA (Untuk Nutrisi & Detox) :
– N-Green : 3 x 2 kapsul
– Spirulina : 3 x 2 kapsul
– Gamat Kapsul : 3 x 2 kapsul
– Extra Food : 3 x 2 sdm
– Deep Squa : 2 x 1 softgel
KEDUA :
– Minyak Herba Sinergi : Oleskan/balurkan keseluruh kulit kepala 1/2 jam sebelum mandi. Kemudian keramas dan bilas sampai bersih
Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya.. |
Sumber referensi