Penyakit kutu rambut adalah kondisi ketika kulit kepala terinfeksi kutu. Kutu rambut merupakan serangga kecil yang tinggal di rambut manusia dan hidup dari mengisap darah melalui kulit kepala. Saking kecil ukurannya, sekilas kutu rambut sulit terlihat oleh mata. Kutu rambut memiliki ukuran yang bervariasi, mulai dari sebesar kepala peniti hingga biji wijen.
Masa tetas telur kutu berkisar antara 8-9 hari. Untuk mencapai ukuran dewasa, seekor kutu biasanya membutuhkan waktu 9-12 hari. Setelah dewasa, kutu bisa hidup sampai empat minggu sebelum akhirnya mati.
DETEKSI :
Karena secara kasatmata keberadaan kutu rambut sulit terlihat, maka cara yang paling efektif adalah dengan menggunakan sisir serit. Sisir serit merupakan sisir khusus yang dapat menjaring atau menangkap kutu rambut karena dilengkapi dengan gigi-gigi yang berjarak rapat, yaitu sekitar 0,2 -0,3 milimeter. Sisir yang terbuat dari plastik atau kayu ini bahkan dapat menjaring anak maupun telur kutu.
PENYEBAB :
Kutu air atau tinea pedis ini dapat disebabkan oleh berbagai jenis jamur, namun yang paling sering adalah dermatophytes, jamur yang juga menjadi penyebab kurap. Jamur-jamur penyebab kutu air merupakan jamur yang hidup di lingkungan bersuhu hangat dan lembap, seperti kamar mandi dan kolam renang. Seseorang dapat tertular jamur kutu air melalui sentuhan langsung dengan kulit yang terinfeksi atau benda yang terkontaminasi.
HERBA HNI HPAI :
– Minyak Herba Sinergi : Oleskan pada rambut
– HNI Shampoo : keramas
– Sabun Propolis : Bilas rambut
Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya.. |
Sumber referensi