Xanthelasma adalah kondisi munculnya plak kuning seperti gumpalan lemak di atas atau di bawah kelopak mata, tepatnya di sudut mata atau canthus yang dapat berkembang seiring waktu. Penyakit kulit ini termasuk yang paling umum terjadi, khususnya pada wanita usia paruh baya hingga usia senja. Namun tidak menutup kemungkinan dapat terjadi pada pria di segala usia.
Xanthelasma yang tumbuh dapat berbentuk seperti gumpalan lembut, berkapur, atau semi padat, dengan posisi simetris di kelopak mata. Terdapat 4 titik kelopak mata di mana gumpalan tersebut biasanya muncul, yaitu di atas dan di bawah sudut mata bagian dalam, pada mata kanan dan kiri. Kelopak mata bawah kerap menjadi area yang sering ditumbuhi gumpalan tersebut.
Walaupun xanthelasma jarang terjadi dan tidak membahayakan, kondisi ini bisa menjadi gejala dari suatu penyakit serius, seperti penyakit jantung atau stroke.
GEJALA :
Secara singkat, gejala xanthelasma hanya ditandai dengan munculnya lipid atau lemak berwarna kekuningan yang terus bertumbuh di sekitar kelopak mata.
Dalam kasus tertentu, gejala xanthelasma memiliki kemiripan dengan penyakit kulit lainnya. Disarankan bagi mereka yang mengalami gejala tersebut untuk menemui dokter agar dapat didiagnosa dan ditangani dengan tepat.
HERBA HNI HPAI :
Oleskan dengan (salah satu):
– Minyak Herba Sinergi
– Minyak Zaitun : Oleskan dan konsumsi 2 x 1 sdm
– Deep Olive : Oleskan dan konsumsi 2 x 1 sdm
Tambahan yang dikonsumsi :
– Rosella HS : 3 x 2 kapsul
– Bilberry : 3 x 2 kapsul
– Madu S Jaga : 3 x 2 sdm
Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya.. |
Sumber referensi