Polip adalah penyumbatan rongga hidung karena adanya pembengkakan atau pembesaran daging tumbuh di dalam rongga hidung. Pembesaran ini biasanya disebabkan oleh infeksi sinusitis atau alergi.
Polip hidung adalah pertumbuhan jaringan pada saluran pernapasan hidung atau pada sinus. Polip adalah jaringan yang lembut, tidak terasa sakit dan tidak bersifat kanker. Polip memiliki bentuk seperti anggur yang tergantung pada batangnya. Sinus adalah lubang-lubang kecil berisi udara yang ada di sekitar tulang wajah.
Polip hidung memiliki bentuk dan warna yang beragam. Polip dengan ukuran besar bisa menyumbat saluran hidung. Ini bisa menyebabkan munculnya gejala polip seperti hidung tersumbat, hidung berair, kesulitan bernapas, gangguan pada indera penciuman dan indera perasa. Sedangkan polip berukuran kecil mungkin tidak menimbulkan gejala apa pun. Polip tidak meningkatkan risiko penderitanya untuk menderita kanker hidung.
PENYEBAB :
Hingga kini, penyebab dasar tumbuhnya polip belum diketahui. Pertumbuhan polip diduga adalah hasil dari inflamasi akibat alergi, infeksi, asma atau kelainan sistem kekebalan tertentu. Polip hidung bisa memengaruhi siapa saja, tapi lebih cenderung terjadi pada orang dewasa. Beberapa faktor yang bisa meningkatkan risiko menderita polip hidung adalah intoleransi terhadap aspirin, sindrom Churg Strauss, alergi rhinitis, sinusitis, dan fibrosis kistik.
Faktor genetika juga diperkirakan berperan dalam pertumbuhan polip. Seorang anak akan lebih berisiko mengalami polip hidung jika orang tuanya memiliki polip.
HERBA HNI HPAI :
– Gamat Kapsul : 2 x 2 kapsul
– Spirulina : 3 x 3 kapsul
– Minyak Zaitun : 1 x 1 sdm
– Madu S Jaga : 3 x 1 sdm
– Minyak Herba Sinergi : Oleskan sekitar hidung
Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya.. |
Sumber referensi