Penyakit kuning terjadi karena pembentukan bilirubin di dalam darah, bilirubin merupakan pigmen kuning yang terbentuk dari pemecahan sel-sel darah merah yang sudah tua.
Pemecahan sel-sel darah merah tersebut merupakan sesuatu yang normal, namun bilirubin yang terbentuk tidak selalu menyebabkan penyakit kuning karena bilirubin diolah oleh hati dan dikirim ke usus.
Bagaimanapun, bayi baru lahir sering mengalami penyakit kuning pada beberapa hari pertama karena enzim di hati yang bertugas mengolah bilirubin relatif belum matang.
Terlebih, bayi baru lahir memiliki sel darah merah yang lebih banyak dibandingkan orang dewasa, dan dengan demikian lebih banyak yang dipecahkan dalam satu waktu; kebanyakan sel-sel ini berbeda dengan sel darah merah orang dewasa dan lebih mudah pecah.
Hal ini berarti lebih banyak bilirubin yang dihasilkan bada tubuh bayi baru lahir. Jika bayi lahir prematur, atau stres karena proses kelahiran yang sulit, atau bayi dari ibu yang menderita diabetes, atau jumlah sel darah merah yang pecah lebih banyak dari biasanya (seperti yang bisa terjadi pada golongan darah ibu dan bayi yang tidak sama), maka jumlah bilirubin dalam darah dapat meningkat lebih dari level yang seharusnya.
HERBA HNI HPAI :
– Andrographis Centella : 2 x 1 kapsul
– Madu Multiflora atau Madu Premium : 3 x 1 sdm
– Deep Squa : 2 x 2 softgel
– Gamat Kapsul : 2 x 2 kapsul
Kuning Pada Bayi:
Jika ASI Full, Sang Ibu konsumsi :
– Spirulina : 3 x 3 kapsul
– Sari Kurma : 3 x 1 sdm
– Madu Multiflora atau Madu Premium : 3 x 1 sdm
– Etta Goat Milk / Kopi 7 Elemen : Pagi-sore @1 sachet seduh dengan air rebusan kacang hijau
Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya.. |
Sumber referensi