Obat Impotensi Resep Herbal HNI HPAI

Impotensi atau disfungsi ereksi adalah kondisi ketika alat kelamin pria (penis) tidak mampu ereksi atau sulit bertahan di posisi ereksi. Impotensi merupakan masalah seksual yang cukup umum di kalangan pria. Sebagian besar kasus tersebut dialami oleh pria yang telah berumur 40 tahun ke atas.

Gagalnya seorang pria dalam memulai atau mempertahankan ereksi bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya, depresi, serangan cemas, hubungan yang kurang harmonis dengan pasangan, gangguan hormon, penyempitan pembuluh darah menuju penis, dan luka/cedera pada penis.

Selain hal-hal tersebut, impotensi juga bisa disebabkan oleh efek samping obat-obatan (obat pereda nyeri, obat hipertensi, antihistamin, antidepresan), konsumsi minuman beralkohol yang berlebihan, dan penggunaan obat-obatan terlarang.

 

GEJALA :

Jantung berdebar kencang atau tidak teratur, Pusing, Lemas, Mual, Kehilangan keseimbangan atau merasa goyah, Pandangan buram, Pucat dan badan dingin, Napas pendek atau cepat, Pingsan, Dehidrasi.

 

HERBA HNI HPAI :

Kopi 7 Elemen atau HPAI Coffee : Pagi-sore @1 sachet
Truson : 3 x 3 kapsul
Deep Squa : 3 x 2 softgel
Minyak Herba Sinergi : Oleskan rutin di penis dan sekitarnya, lakukan pemijatan/urut secara halus
Mengkudu Kapsul : 3 x 2 kapsul

Baca juga:  Obat Kanker Payudara Resep Herbal HNI HPAI

 

Sumber : Aplikasi Resep Herba HNI HPAI
Instal via Playstore : http://bit.ly/resephni
Subscribe Channel YouTube : https://www.youtube.com/c/HNISupportSystem
__________________

Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya..

Join di HNI Pioneer
Sumber referensi

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!
Whatsapp
Daftar Member dan Order Produk Hubungi Kami