Mahkota Dara HNI: Rahasia Kesehatan Wanita

Mahkota Dara HNI: Rahasia Kesehatan Wanita

Mahkota Dara HNI – Mahkota Dara merupakan produk herbal yang dikenal dalam tradisi pengobatan alami.

Dengan bahan utama Gambir, Manjakani, dan Kayu Rapet, Mahkota Dara memiliki beragam khasiat dan manfaat yang luar biasa bagi kesehatan wanita.

Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih lanjut mengenai khasiat, manfaat, komposisi, aturan pakai, dan peringatan yang perlu Anda ketahui tentang Mahkota Dara.


Khasiat & Kegunaan Mahkota Dara HNI

Mahkota Dara memiliki beragam khasiat dan kegunaan yang dapat memberikan manfaat besar bagi kesehatan dan kewanitaan.

Salah satu manfaat utama Mahkota Dara adalah kemampuannya membantu mengurangi kelebihan lendir di area kewanitaan.

Selain itu, berikut beberapa manfaat dan kegunaan lainnya berdasarkan manfaat dari masing-masing kandungan:

1. Gambir (Uncaria Gambier Fructus)

Gambir merupakan salah satu komponen utama dalam Mahkota Dara.

Gambir memiliki beragam manfaat, antara lain merangsang keluarnya cairan empedu sehingga membantu melancarkan proses pencernaan di lambung dan usus.

Selain itu, gambir juga digunakan sebagai ramuan obat untuk berbagai kondisi, seperti luka bakar, sakit kepala, diare, disentri, berkumur, sariawan, dan nyeri kulit bila dioleskan.

Baca juga:  Carnocap HNI HPAI: Obat Kanker, Tumor, dan Kista Alami

2. Manjakani (Quercus Lusitanica Fructus)

Manjakani merupakan komponen penting lainnya dalam Mahkota Dara.

Dalam pengobatan tradisional di India, manjakani digunakan dalam bentuk bubuk sebagai obat sakit gigi dan radang gusi.

Secara farmakologis manjakani mempunyai berbagai khasiat seperti antidiabetik, antitremorin, anestesi lokal, antivirus, antibakteri, antijamur, larvasida, dan antiinflamasi.

3. Kayu rapet (Parameriae Laevigata Cortex)

Kulit batang rapet dimanfaatkan pada Mahkota Dara HNI sebagai pelangsing, obat luka, koreng, disentri, dan penyembuhan rahim setelah melahirkan.

Beberapa penelitian juga menunjukkan kemanjuran penghambatan protease HIV-1 pada kayu rapet.

Di Jawa, kayu rapet sering digunakan dalam pengobatan herbal “kesehatan wanita” untuk merangsang sistem endokrin setelah melahirkan dan menjaga bentuk tubuh wanita.

Beberapa orang juga mempercayai khasiat afrodisiak dari kayu rapet.


Komposisi Mahkota Dara

Mahkota Dara mengandung tiga bahan utama yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu Uncaria Gambir Fructus, Quercus Lusitanica Fructus (Manjakani), dan Parameriae Laevigata Cortex (Kayu Rapet).

Perpaduan ketiga bahan alami tersebut menghasilkan produk herbal yang kaya akan manfaat kesehatan.


Aturan Pakai

Untuk mendapatkan manfaat Mahkota Dara yang optimal, aturan pakainya sangat sederhana.

Anda cukup meminum 3 butir pil Mahkota Dara sebanyak 3 kali sehari.

Peringatan :

Meski Mahkota Dara memiliki banyak manfaat yang baik untuk kesehatan wanita, namun perlu diingat bahwa produk ini tidak dianjurkan untuk ibu hamil.


Mahkota Dara merupakan solusi alami yang dapat membantu wanita merawat kesehatan dan kecantikan tubuhnya.

Baca juga:  Hania Susu Kambing Skim HNI

Namun, penting untuk selalu mematuhi aturan pakai dan peringatan yang diberikan untuk menjaga kesehatan Anda.

Jika digunakan dengan tepat, Mahkota Dara bisa menjadi sahabat setia dalam merawat kewanitaan Anda.

Sumber tambahan: Resep Herba HNI


Harga Mahkota Dara

Rp 200.000 | Kode : 170/55
Isi : 3 blisters @ 20 pills

  • KHASIAT & KEGUNAAN: Membantu mengurangi lendir yang berlebih pada daerah kewanitaan.

  • KOMPOSISI: Tiap pil mengandung: Uncaria Gambir Fructus, Quercus Lusitanica Fructus., Parameriae Laevigata Cortex.

  • ATURAN PAKAI: 3 x sehari 3 pil PERINGATAN: Tidak dianjurkan untuk wanita hamil.

Rp 200.000

Kode (Code) : 170/55

Isi (Content) : 3 blisters @ 20 pills

__________________

Larangan Menjual & Membeli Produk HNI di Market Place dan Toko Ritail Non Member

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh PT Herba Penawar Alwahida Indonesia Nomor: 003/E-Ed.DIR1/HPAI/03/2022 menyatakan bahwa perusahaan yang telah memiliki SIUP dilarang menjual atau memasarkan barang yang tercantum dalam SIUP melalui saluran distribusi tidak langsung dan online marketplace berdasarkan Pasal 51 huruf j Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan

Selain itu, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Nomor 434/PDN.2/SD/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 yang mengatur tentang pelarangan penjualan langsung di platform online. Selengkapnya..

Join di HNI Pioneer
Sumber referensi

Tinggalkan komentar

error: Content is protected !!
Whatsapp
Daftar Member dan Order Produk Hubungi Kami